Visa Kunjungan B211AB211A
60 hari, dapat diperpanjang dua kali hingga 180 hari.
- Perkiraan waktu
- 1-8 hari
- Masa berlaku
- 2 bulan
- Biaya layanan
- dari $199
Visa kunjungan memberi 60 hari dengan dua kali kemungkinan perpanjangan, hingga total 180 hari. Ini instrumen standar bagi orang yang datang lebih lama dari turis tetapi belum siap mengurus izin tinggal penuh.
Ia berbeda mendasar dari visa on arrival. e-VOA memberi 30 hari dengan satu perpanjangan — total 60 — dan diurus di bandara. Visa kunjungan diurus lebih dulu sebelum keberangkatan, tetapi memberi waktu tiga kali lipat.
Yang diizinkan: kunjungan sosial dan keluarga, perjalanan bisnis, negosiasi, menghadiri konferensi, melihat properti. Yang tidak diizinkan adalah bekerja, baik untuk perusahaan Indonesia maupun klien lokal. Kerja jarak jauh untuk klien asing berada di wilayah abu-abu dengan status ini, dan justru untuk menutup celah itulah KITAS E33G ada.
Kesalahan praktis utama adalah menunda perpanjangan. Ia diajukan lebih awal, sebelum masa berlaku habis, dan memerlukan kehadiran di kantor imigrasi. Terlambat berarti denda setiap hari dan risiko yang lebih berat.
Banyak orang memakainya sebagai status peralihan: datang dengan visa ini, mendirikan perusahaan, lalu beralih ke KITAS investor dari sini.
Bagaimana prosesnya
Pengumpulan dokumen dan persiapan
Kami menyusun berkas, memeriksa setiap dokumen dan menyiapkan pengajuan.
Pengajuan ke kantor imigrasi
Kami mengajukan berkas dan menangani korespondensi dengan imigrasi.
Menunggu proses dan penerbitan visa
Pengajuan ditinjau dan izin diterbitkan. Kami memantau dan mengabari statusnya.
Pengambilan visa
Biometrik dan pengambilan dokumen, didampingi staf kami.
Pertanyaan umum
Apa bedanya dengan visa on arrival?
e-VOA memberi 30 hari dengan satu perpanjangan, total 60, dan diurus di bandara. Visa kunjungan memberi 60 hari dengan dua perpanjangan hingga 180, tetapi diurus sebelumnya.
Bolehkah bekerja jarak jauh?
Secara formal visa ini tidak mengatur soal bekerja. Kerja jarak jauh untuk klien asing berada di wilayah abu-abu — KITAS E33G dibuat untuk melegalkannya.
Bagaimana jika terlambat memperpanjang?
Denda overstay berjalan sekitar 1.000.000 IDR per hari, dan keterlambatan panjang berujung deportasi serta larangan masuk.
Bisakah beralih ke KITAS tanpa keluar negeri?
Dalam sejumlah kasus perubahan status tanpa keberangkatan dimungkinkan. Prosedurnya bergantung pada jenis izin tujuan dan aturan yang berlaku saat itu.