Visa Bisnis Multi-Entri D12D12
Multi-entri 1–2 tahun untuk kegiatan bisnis, tiap kunjungan maksimal 60 hari.
- Perkiraan waktu
- 8-12 hari
- Masa berlaku
- 1 tahun
- Biaya layanan
- dari $499
D12 adalah visa bisnis multi-entri untuk satu atau dua tahun. Ia mengizinkan masuk berkali-kali, tetapi setiap kunjungan dibatasi 60 hari. Itu ciri khasnya sekaligus sumber kesalahpahaman utamanya.
Visa ini dirancang bagi mereka yang datang rutin untuk urusan bisnis: pertemuan dengan mitra, negosiasi, kunjungan ke pemasok, pameran, inspeksi produksi atau properti. Kasus khasnya adalah orang yang tinggal di tempat lain tetapi datang ke Indonesia beberapa kali setahun.
Yang tidak diberikannya: hak bekerja atau memperoleh penghasilan dari sumber Indonesia. Kegiatan bisnis dalam arti D12 adalah negosiasi dan perwakilan, bukan melaksanakan pekerjaan berbayar untuk pasar lokal.
Perbandingan penting. Jika Anda datang dua atau tiga kali setahun, D12 lebih praktis dan lebih murah daripada mengurus visa kunjungan setiap kali. Tetapi jika Anda sebenarnya tinggal di Indonesia dan hanya keluar untuk mengatur ulang hitungan hari, Anda membuat kesalahan yang mahal dan melelahkan — yang Anda butuhkan adalah KITAS.
Bagaimana prosesnya
Pengumpulan dokumen dan persiapan
Kami menyusun berkas, memeriksa setiap dokumen dan menyiapkan pengajuan.
Pengajuan ke kantor imigrasi
Kami mengajukan berkas dan menangani korespondensi dengan imigrasi.
Menunggu proses dan penerbitan visa
Pengajuan ditinjau dan izin diterbitkan. Kami memantau dan mengabari statusnya.
Pengambilan visa
Biometrik dan pengambilan dokumen, didampingi staf kami.
Pertanyaan umum
Berapa lama saya boleh tinggal per kunjungan?
Hingga 60 hari. Itu batas per kunjungan, bukan total tahunan — tetapi mengatur ulangnya dengan perjalanan sehari lalu tinggal menetap bukan penggunaan yang dimaksud.
Bisakah masa tinggal diperpanjang di dalam visa ini?
Batas 60 hari per kunjungan ditetapkan oleh ketentuan visa. Tinggal berkesinambungan lebih lama memerlukan jenis izin lain.
Apa bedanya dengan B211A?
B211A memberi satu kali masuk dengan perpanjangan hingga 180 hari berturut-turut. D12 memberi banyak kali masuk selama 1–2 tahun, tetapi 60 hari per kunjungan.
Apakah penjamin diperlukan?
Ya, umumnya diperlukan badan hukum penjamin di Indonesia. Kami mengatur penjaminannya.